Solo , Jateng || Lentera5 News.Com - Wali Kota Solo, Respati Ardi, telah memberikan klarifikasi terkait rencana penyesuaian jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Solo. Berbeda dengan isu yang beredar mengenai kemungkinan pemutusan kerja akibat faktor anggaran, dia menegaskan bahwa PHK hanya akan diterapkan terhadap PPPK yang memiliki kinerja tidak memuaskan atau mendapatkan sangsi disiplin.
Pernyataan ini disampaikan pada hari Selasa, 31 Maret 2026, saat ditemui di Gedung DPRD. Menurut Respati Ardi, setiap langkah pengurangan tenaga akan memiliki dasar yang jelas dan tidak terkait dengan aturan pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran. "Kondisi fiskal Kota Solo dalam keadaan baik, sehingga insyaallah kita tidak akan terpaksa melakukan pengurangan karena alasan anggaran. Hanya mereka yang tidak memenuhi standar kinerja atau terkena sangsi yang akan menjadi sasaran penyesuaian," ujarnya.
Saat ini, belanja pegawai Kota Solo mencapai 36 persen dari total anggaran. Meskipun angka tersebut melampaui batasan yang ditetapkan pusat, namun jika dilihat dari beban kerja yang ada, jumlah tenaga yang tersedia masih dinilai kurang. Selain itu, terdapat sebanyak 603 ASN yang akan memasuki masa pensiun pada periode 2026-2027.
Untuk mengatasi hal ini, Wali Kota menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan optimalisasi terhadap tenaga yang sudah ada agar lebih efisien dalam menangani beban kerja yang besar.
Untuk kebutuhan penambahan tenaga di masa depan, Pemerintah Kota Solo akan fokus pada sektor pendidikan dan kesehatan yang masih belum dapat beroperasi secara maksimal. Mantan Ketua HIPMI Solo ini menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu data kebutuhan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tahun ini, kita akan menyusun program kerja bersama Universitas Sebelas Maret (UNS) melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini akan mencakup berbagai jalur, termasuk PPPK, dengan fokus utama pada peningkatan jumlah guru di Kota Solo," tambahnya.
Sebelumnya, BKPSDM telah mengungkapkan bahwa total ASN (baik PNS maupun PPPK) di Kota Solo tercatat sebanyak 7.017 orang, sedangkan hasil analisis menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga yang optimal untuk menjalankan pelayanan publik adalah 10.430 orang. Oleh karena itu, meskipun belanja pegawai melampaui batas 6 persen, secara substansi Kota Solo masih mengalami kekurangan tenaga kerja untuk memberikan pelayanan yang maksimal.
Red ( Rudi )
0 Komentar