JAKARTA || Lentera5 News.Com.– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak tata cara pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026. Aturan ini ditandatangani pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026, menggantikan PMK No. 49/2025.
Perubahan paling mendasar adalah pengalihan beban pembayaran cicilan. Jika sebelumnya kewajiban mengangsur pinjaman ditanggung langsung oleh koperasi, kini pemerintah pusat mengambil alih pembayaran pokok dan bunga tersebut menggunakan dana transfer daerah.
Perubahan Alur Pembiayaan dan Pembayaran
Dalam skema lama, bank menyalurkan dana pembiayaan secara langsung ke koperasi sebagai modal awal. Kini, penyaluran dana dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek, yang difokuskan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan sarana operasional.
Sementara itu, mekanisme pembayaran utang juga diubah total. Dahulu, dana transfer daerah seperti DAU, DBH, atau Dana Desa hanya berfungsi sebagai dana talangan jika kas koperasi tidak cukup. Berdasarkan aturan baru, kewajiban angsuran koperasi dihapuskan. Pembayaran akan dilakukan langsung oleh negara setiap bulan melalui pemotongan DAU/DBH untuk koperasi kelurahan, atau dibayar sekaligus setahun sekali menggunakan Dana Desa untuk koperasi tingkat desa.
Suku Bunga Tetap, Masa Tenggang Diperpanjang
Pemerintah tetap mempertahankan suku bunga kredit sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu (tenor) 72 bulan. Namun, fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar dari maksimal 8 bulan menjadi hingga 12 bulan.
Mengenai batas maksimal pembiayaan, pagu tetap ditahan di angka Rp3 miliar. Perbedaannya, perhitungan kini dihitung per unit gerai, bukan lagi per satu entitas koperasi secara keseluruhan.
Status Aset Berubah Menjadi Milik Daerah
Implikasi lain dari perubahan skema ini adalah status kepemilikan aset. Jika sebelumnya aset hasil pembangunan menjadi milik koperasi dan dijadikan jaminan bank, PMK terbaru menetapkan bahwa seluruh gerai, gudang, dan peralatannya secara sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Red ( Rudi )
0 Komentar