Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan KPK, Keterangannya Dinilai Penting untuk Kasus Bea Cukai


 
JAKARTA || Lentera5 News.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati fakta bahwa pengusaha rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang ditentukan pada Kamis (2/4/2026).
 
Suryo dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Hingga saat ini, pihak KPK belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran sang pengusaha.
 
“Sauda MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali jadwalnya. Kami mengimbau agar pihak yang bersangkutan dan saksi lainnya dapat kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
 
Budi menegaskan bahwa keterangan dari Muhammad Suryo sangat krusial untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan adanya praktik kecurangan dalam pengaturan cukai, baik untuk produk rokok maupun minuman keras (miras), serta dugaan keterlibatan oknum pejabat yang bekerja sama dengan pelaku usaha ilegal.
 
“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap kasus ini secara terang-terangan,” tegasnya.
 
Enam Orang Sudah Jadi Tersangka
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal suap terkait impor di lingkungan DJBC. Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat bea cukai dan pihak swasta.
 
Mereka adalah:
 
1. Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC)
2. Sispiran Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC)
3. Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC)
4. John Field (Pemilik PT Blueray)
5. Andri (Ketua Tim Dokumentasi Blueray)
6. Dedy Kurniawan (Manager Operasional Blueray)
 
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis dari berbagai lokasi. Total aset yang diamankan mencapai sekitar Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang (Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Yen), logam mulia seberat 5,3 kg, serta jam tangan mewah.
 
Para tersangka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan hukum pidana umum, dengan ancaman hukuman yang berat.
Red ( Rudi )

Posting Komentar

0 Komentar