JAKARTA || Lentera5 News.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Dalam upaya mengungkap fakta di lapangan, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor Polresta Palu pada Rabu (1/4/2026).
"Pada hari Rabu, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejari HSU," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Adapun lima orang dari pihak swasta yang diperiksa tersebut adalah Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, serta satu orang lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali keterangan dan bukti terkait aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka Albertinus.
Sebelumnya, Albertinus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau uang pelicin senilai Rp804 juta dari perangkat daerah. KPK kini terus menelusuri jejak aset dan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus ini.
Red ( Rudi )
0 Komentar