Jaringan Pengoplos LPG di Karanganyar Dibekuk, Raup Untung Rp1


 

Solo , Jateng || Lentera5 News.Com – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Jaringan kriminal ini beroperasi di Kabupaten Karanganyar dan diketahui telah meraup keuntungan fantastis hingga Rp1 miliar setiap bulannya.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026). Menurutnya, sindikat ini sudah berjalan selama kurang lebih enam bulan.
 
Modus Pindahkan Isi Gas Subsidi
 
Modus operandi yang digunakan cukup licik. Para pelaku mengambil isi gas LPG 3 kilogram yang bersubsidi, lalu memindahkannya atau menyuntikkannya ke dalam tabung ukuran lebih besar, yakni 12 kg dan 50 kg yang seharusnya berisi gas nonsubsidi.
 
"Dalam sehari mereka bisa memproduksi dan menjual sekitar 200 hingga 300 tabung ukuran 12 kg. Dari situ saja keuntungan bersih yang didapat bisa mencapai Rp35 juta per hari," jelas Djoko.
 
Selain merugikan negara karena menyalahgunakan subsidi, praktik ini juga merugikan konsumen. Berat gas di dalam tabung oplosan tidak sesuai dengan yang tertera pada label, sehingga pembeli mendapatkan isi yang kurang. Namun, mereka menjualnya dengan harga pasar normal agar tidak menimbulkan kecurigaan. Hasil produksi mereka didistribusikan tidak hanya di Karanganyar, tapi juga hingga Solo Raya dan wilayah Jateng lainnya.
 
Penggerebekan Gudang di Tasikmadu
 
Kasus ini terungkap setelah tim kepolisian mengamati aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Mojo, Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Kamis (2/4/2026) sore.
 
Setelah melakukan pengecekan dan menunjukkan surat tugas, petugas masuk dan menemukan langsung proses pengoplosan yang sedang berlangsung. Pihak kepolisian pun langsung mengamankan lokasi, saksi, serta barang bukti.
 
Barang Bukti dan Tersangka
 
Dari lokasi tersebut, polisi menyita total 820 tabung gas dengan rincian:
 
- 435 tabung gas 3 kg (subsidi)
- 374 tabung gas 12 kg
- 11 tabung gas 50 kg
 
Selain tabung, polisi juga mengamankan alat pendukung kejahatan seperti selang regulator modifikasi, timbangan, hingga plastik segel palsu.
 
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial N (36) dan NA (31). Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Red ( Rudi ) 

Posting Komentar

0 Komentar