Tiga Terdakwa Demo Agustus 2025 di Solo Divonis Bebas, Disambut Massa Aktivis


 

Solo , Jateng ||  lentera5 News .Com - Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (30/3) memutuskan untuk melepaskan tiga terdakwa yang tersangkut kasus demo yang berujung rusuh pada Agustus 2025 lalu di Solo, Jawa Tengah. Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti, sehingga mereka dinyatakan tidak bersalah dan bebas.
 
Setelah putusan keluar, ketiganya meninggalkan Rutan Klas I Solo dan disambut hangat oleh massa aktivis serta keluarga mereka. Sebelumnya, mereka telah ditahan dan diajukan ke pengadilan dengan tudingan terkait aksi yang menjadi bagian dari gelombang demonstrasi yang terjadi di seluruh Indonesia pada bulan Agustus tahun lalu.
 
Terdakwa yang mendapatkan putusan bebas adalah Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27). Mereka dituduh sebagai pembuat dan penyebar flyer yang terkait dengan demo berujung rusuh tersebut.
 
Hanif mengungkapkan rencananya setelah keluar dari penjara, yaitu akan kembali menjalankan aktivitas seperti biasa. Selain itu, ia juga berniat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi karena merasa kebebasannya telah dirampas tanpa dasar yang sah. "Kita akan kembali beraktivitas normal. Kemudian kita akan mengajukan klaim ganti rugi, mengingat kita tidak melakukan kesalahan apa pun dan kebebasan kita telah dirampas," ujarnya seperti yang dikutip dari detikJateng.
 
Kuasa hukum mereka, Badrus Zaman, menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hingga perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah). Pasca putusan bebas, kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. "Kita akan menerima putusan ini, namun kita tidak tahu apakah jaksa akan mengajukan banding. Jika memang ada banding dari pihak jaksa, insyaallah kita akan menanggapi dengan banding juga," ucap Badrus.
 
Mengenai rencana tuntutan ganti rugi yang akan diajukan para terdakwa, Badrus mengatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah melalui proses diskusi dan menunggu kepastian apakah masih ada upaya hukum selanjutnya. "Pernyataan tentang ganti rugi akan kita bahas nanti, setelah perkara selesai dan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Kita belum bisa memutuskan karena belum tahu apakah akan ada banding atau kasasi," jelasnya.
 
Hanif dan Bogi telah ditahan di Rutan Klas I Solo sejak Jumat (31/10/2025), sedangkan Daffa mulai ditahan sejak Selasa (18/11/2025). Saat meninggalkan rutan, ketiganya mengenakan kaus hitam, berbeda dengan saat sidang yang mereka hadiri dengan busana muslim. Mereka juga disambut oleh orang tua masing-masing yang telah menunggu dengan penuh harap.
 
Red ( Rudi l

Posting Komentar

0 Komentar