Kapolsek Ponjong ,Kompol Hendra Prastawa menje‽laskan," kasus tersebut berawal dari laporan warga yang diterima Polsek Ponjong pada hari Senin (05/01/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Diketahui peristiwa kekerasan tersebut terjadi di padukuhan Gejahan ,kalurahan Gejahan , Kapanewon Ponjong , kabupaten Gunungkidul di rumah orang tua korban, pada hari Selasa (30/12/2025) sekira pukul 11.00 WiB.
Pasangan suami istri tersebut saat itu sedang duduk di teras rumah dalam kondisi cek - cok membahas pengasuh anak ,
situasi semakin memanas dan tiba - tiba pelaku melayangkan pukulan tangan kanan dengan keadaan mengepal dan mengenai bagian pip bagian korban i korban. Akibat pukulan keras tangan pelaku , korban harus dirawat medis di RSUD Wonosari .
"Dijelaskan Kapolsek," peristiwa KDRT tersebut bukan kali yang pertama dilakukan pelaku. Sebelumnya pada bulan Desember , korban juga dipukul dua kali dengan menggunakan sapu dan mengenai pinggul bagian kiri dan tangansebelah kanan korban .
Sering kali mengalami KDRT , akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Ponjong. Setelah menerima laporan , jajaran Polsek Ponjong menindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku MYH laki - laki yang merupakan warga padukuhan Gejahan , kalurahan Gejahan , Kapanewon Ponjong pada tanggal (09/01/2025 ) dan akan diperpanjang bulan Maret 2026.
Barang bukti yang berhasil dibawa berupa buku surat nikah , pakain milik pelaku dan korban , serta hasil visum korban dari RSUD Wonosari," jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut , Kapolsek Ponjong mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami peristiwa yang sama agar segera melapor guna tidak mendapat perlindungan hukum. ," tegasnya .
Red ( Barli )
0 Komentar