Kronologi :
Saat itu korban hendak pergi ke ladang , setelah sampai korban memakirkan sepeda montor di pinggir jalan . Dalam pengakuan korban , dari jauh melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda montornya ," jelasnya , Kamis (12/02/2026) siang hari.
Namun secara tiba-tiba tiba , pelaku membungkam mulut korban . Dalam keadaan mulutnya dibungkam , pelaku dari belakang berusaha membuka dan melorotkan celana korban .
Setelah mendapatkan perilaku tersebut , korban berusaha melakukan perlawanan dengan menaikan celana. Beruntung setelah beberapa saat melakukan perlawanan , bekapan tangan pelaku agak melonggar kemudian korban berteriak minta tolong .
Mendengar teriakan korban minta tolong , warga segera menuju lokasi guna memberikan pertolongan . Melihat warga yang datang , pelaku langsung lari meninggal lokasi . Akibat insiden tersebut, korban menderita gigi palsu lepas , gigi bagian bawah goyang serta menderita trauma spikiologis.
Mendapatkan tindakan tersebut , korban langsung melaporkan ,dan kini pelaku sudah diamankan polres Gunungkidul guna menjalani proses hukum selanjutnya
Menurut pengakuan pelaku , inseden tersebut terjadi gegara pelaku sering nonton vidio porno lewat hp .Dan kini pelaku harus menelan pil pait dan dijerat UUD KUHP pasal 437 ayat 1 yuncto 17 tentang undang - undang Republik no 1 tahun 2023 tentang undang - undang tindak pidana atau pasal 6 huruf a undang - undang nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukuman 12 tahun , dalam peristiwa ini adalah tindakan percobaan perkosaan artinya ancaman hukumannya 2/3 dari 12 tahun ," terangnya .
Red ( Barli )
0 Komentar