JOGJA || LENTERA5 NEWS .COM - Menelaah kasus di Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat mengenai adanya tindak pidana penganiayaan yang disebabkan adanya teguran penggunaan knalpot brong dan menjadi banyak persepsi berkembang di masyarakat ,Senin ( 19/05/2025)
Berita yang berkembang telah terjadi tindakan pemukulan terhadap seorang pemuda bernama M. Suhendi ,warga Lemah Duhur Caringin Bogor yang sedang berkunjung ke rumah pacarnya di daerah Cigombong menggunakan motor dengan knalpot keras ditegur salah seorang warga.
"Kemudian terjadi cekcok yang berujung pemukulan oleh salah seorang warga tersebut kepada M. Suhendi. Selanjutnya R Bambang KN, SH dari Kantor Hukum Feradi WPI menanggapi kasus ini berpendapat bahwa penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285.
Knalpot brong yang melampaui batas kebisingan yang diizinkan dapat mengganggu ketertiban umum dan menjadi sumber gangguan bagi pengguna jalan lain. Namun dibalik itu semua tindakan pemukulan yang mengakibatkan terjadinya luka adalah perkara lain ,yaitu tindakan Pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 hingga 358 KUHP tergantung berat dan ringan. Sehingga pada kasus ini dapat diambil sebuah kebijakan untuk seluruh pihak baik warga maupun pengguna knalpot brong untuk dapat menyelesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan unsur kekeluargaan.
R Bambang KN menambahkan bahwa masing-masing pihak memang punya hak untuk melaporkan atau meminta keadilan, semua ada konsekuensi hukum yg menyertai. Penggunaan knalpot seperti yang diterangkan tadi akan mendapatkan sangsi berupa tilang kecuali jika kemudian menimbulkan korban atau kerugian meteri.
Sama halnya tindakan pemukulan, atau main hakim sendiri akan juga mempunyai konsekuensi hukum tersendiri malah justru lebih berat jika terbukti. Oleh sebab itu R Bambang KN berharap akan lebih elok jika masing-masing duduk bersama untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat mencari kebaikan bersama.
Red ( Barli)
0 Komentar