Tindak Pidana Kasus Pelecehan Dibawah Umur Kembali Terjadi


Gunungkidul || Lentera 5 new .com - Gunungkidul adalah Kabupaten salah satu  daerah kabupaten di propinsi DIY  yang mengalami transisi kemajuan sosial dan transisi peningkatan kecerdasan emosional generasi muda yang ada di DIY  yang di mana sebagai wilayah terluas di daerah  DIY, Gunungkidul memilki keistimewaan tersendiri dibidang Pariwisata Senin ( 13/05/2024).


"Dengan maraknya datangnya turis  domestik yang setiap liburan membludak  akan menjadikan dampak positif bagi perkembangan warga Gunungkidul , namun  demikian  peningkatan tersebut juga akan membawa dampak negatif bagi anak-anak remaja dan generasi muda .di Gunungkidul yang apa bila tidak diperhatikan secara khusus. Dampak negatif itu akan sangat berefek pada kualitas kader - kader bangsa yang akan membangun Gunungkudul. Salah satunya adalah maraknya atau meningkatnya kejahatan seksual dan dilakukan terhadap anak usia dibawah umur salah satunya yang baru saja terjadi adalah kasus di mana seorang pelajar salah satu sekolah SMA di daerah Ponjong mengalami hal serupa yang dilakukan oleh orang yang lebih dewasa.


"Kukuh dan terprinsip proses hukum demi proses hukum dijalani sampai dalam tahap menuju ke tahap 2. Banyak terjadi pandangan - pandangan miring di Masyrakat ,upaya damai yang telah ditempuh dari keluarga pelaku mentah ditengah jalan .Sampai dipada titik penetapan P21 oleh Unit PPA  Polres Gunungkidul yang dalam hal ini apresiasi terhadap kinerja penyidik yang dengan kerja maraton mampu menuntaskan perkara tersebut sampai tahap P21 oleh kejaksaan sehingga tahap 2 dilaksanakan.


"Menurut salah satu pegiat hukum di DIY R Bambang  kusminto Nugroho SH  yang juga salah satu ketua feradii warung fararedal Indonesia di DIY , dan juga sebagai kuasa atau  Penasehat Hukum.( PH) dari korban dengan berjibaku  membela mati - Matian agar kasus ini   tetap berjalan sesuai kaedah penyidikan dari Unit PPA . Alhasil  sampai di tahap 2 upaya tersebut mampu ditempis sehingga proses hukum  terus berjalan. 


Pada hari Rabu (8/05/2024)  telah terjadi tahap 2 di Kejaksaan Negeri di Gunungkidul dengan diserahkan nya tersangka  beserta alat bukti kepada Kejaksaan  untuk segera disidangkan.  Hal ini  dapat memberikan contoh  kepada warga masyarakat bahwa tindak asusila terhadap anak dibawah umur  ini efek  ancaman hukuman nya sangat tinggi. Dan agar hal ini juga menjadi pembelajaran agar anak - anak kita  atau seluruh warga masyarakat agar tidak  melakukan hal tersebut.


Dihubungi secara terpisah kepada media Lentera 5  , ketua Feradii WPI DIY  R Bambang  Kusminto Nugroho memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap Unit PPA Polres Gunungkidul yang dengan kukuh dan dengan berprinsip menolak segala upaya pencabutan laporan ataupun perdamaian dari pelaku. ini akan memberikan dampak positip, dan efek jera dan juga pembelajaran  kepada masyakat bahwa perlakuan kepada anak dibawah umur, dalam hal kekerasan seksual ini sangatlah tidak dibenarkan, dan ini dapat dibuktikan  dengan ancaman hukuman sangat tinggi.


R Bambang  Kusminto Nugroho SH juga menambahkan bahwa grafik serupa sangat tinggi, dan harapan nya dengan kasus  ini  kedepan Gunungkidul akan  terbebas dari perkara - perkara serupa sehingga ini juga menjadi perhatian dari para semua pihak baik pemerintah Kabupaten ,Kepolisian / Polres Gunungkidul ,dan juga pihak terkait yaitu dinas Sosial,dan juga Dispikpora untuk memberikan edukasi yang sangat ketat kepada anak - anak didik nya agar tidak terjadi kasus - kasus serupa terulang lagi di kabupaten Gunungkidul.

( Red Hanif / Sularsi).

Posting Komentar

0 Komentar