Hal ini terjadi di Tempat Penarikan Retribusi (TPR ) Baron , kalurahan Kemadang , kapanewon Tanjungsari , Kabupaten Gunungkidul , DIY .
Menurut informasi warga lokasi yang tahu persis adanya mekanisme manipulasi data fisik dan nama Bamuskal agar teretrifikasi adminitrasi dinas . Ketidak sesuaian tersebut jelas melanggar aturan Peraturan Daerah ( Perda) yang menjelaskan jabatan anggota publik di tingkat pemerintah Kalurahan bekerja ganda ( Honorium) di sektor pemungutan pendapatan daerah. Setelah Ditelusuri secara detail , surat penugasan anggota jabatan publik tingkat pemerintah Kalurahan ternyata berbeda .
Dalam data yang gunakan ternyata tercantum sebagai warga biasa , bukan anggota jabatan publik pemerintah Kalurahan ( Bamuskal) .
Taktis tersebut agar mengelabui sistem pengawasan guna mengindari larangan rangkap jabatan yang sudah Diatur di Peraturan Daerah ( Perda). Hal ini juga yang menjadikan salah seorang warga bersurat ke tingkat kapanewon Tanjungsari Melalui email .
Redaksi
0 Komentar