SURAKARTA , Jateng || Lentera5 News.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menerima surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait masih adanya praktik open dumping atau pembuangan sampah langsung tanpa pengolahan yang layak.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti surat itu dengan serius. Ia berkomitmen untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum guna memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
"Kami akan menindaklanjuti surat ini segera. Akan dibuat kajian dan Perwali berdasarkan amanah Perda yang sudah ada. Komitmen kami jelas, tidak boleh ada lagi praktik open dumping," ujar Respati di Balai Kota, Kamis (2/4/2026).
Selain penataan regulasi, Respati juga menyoroti kinerja PT SCMPP selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo. Ia meminta perusahaan tersebut segera berbenah dan mengoptimalkan proses konversi sampah menjadi energi listrik, yang selama ini dinilai belum maksimal oleh pemerintah pusat.
"Kami sudah memperingatkan mereka untuk mengubah pola kerja. Saat ini mereka sedang melakukan perbaikan agar nantinya bisa menjadi contoh sukses waste to energy yang luar biasa," tambahnya. Pemkot juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) secara rutin bersama pihak pengelola.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, memastikan instruksi untuk menghentikan open dumping sudah disosialisasikan hingga tingkat lurah dan camat. Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau untuk turut bertanggung jawab mengolah sampah masing-masing.
Dalam surat tegurannya, KLHK memberikan tenggat waktu 180 hari terhitung sejak 30 Maret 2026 bagi Pemkot Solo untuk melakukan perbaikan total. Selama kurun waktu tersebut, pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai dengan standar dan kaidah yang ditetapkan dalam undang-undang.
Red ( Rudi )
0 Komentar