Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sragen, Pelaku Adalah Orang yang Menjalin Hubungan dengan Korban


 
Sragen || Lentera5 News.Com - 2 April 2026 - Kasus penemuan mayat perempuan di pematang sawah Kelurahan Tangkil, Kecamatan Sragen pada Selasa (31/3) sekitar pukul 19.50 WIB telah terungkap. Korban yang berusia 26 tahun bernama Rosinta (inisial R), seorang pekerja swasta yang bertempat tinggal di Ngrandu, Geyer, Kabupaten Grobogan, dinyatakan sebagai korban pembunuhan.
 
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, pelaku yang berhasil diamankan adalah Supri alias Bebek (inisial S/B), berusia 35 tahun. Pria yang bekerja sebagai operator mesin combine padi asal Karanganom, Ngrampal, Kabupaten Sragen tersebut diketahui telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan korban, meskipun ia sudah memiliki istri sah. Sementara itu, Rosinta berstatus sebagai janda.
 
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sragen berjalan dengan cepat, yaitu dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian dilaporkan sekitar pukul 20.00 WIB. Pada hari berikutnya (1/4) sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Sukodono tanpa adanya perlawanan.
 
Keberhasilan mengungkap kasus ini diperoleh melalui pemeriksaan TKP yang mendetail, pengumpulan keterangan saksi, serta dukungan hasil visum dan autopsi korban. Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dari beberapa lokasi, antara lain:
 
- Di TKP Desa Tangkil: sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi K 6906 GJ, jaket hoodie warna biru tua milik korban, ponsel Vivo, dan sandal milik pelaku.
- Di kos-kosan korban di Nglorog: sepeda kayuh, pakaian milik pelaku, dan plastik obat dari RSIA Restu Ibu.
- Di lokasi pembakaran barang bukti di Plumbungan: sisa pembakaran wadah obat, handuk, LCD ponsel, tas kosmetik, 
 
Sejak tanggal 2 April 2026, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sragen untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 458 ayat 1, ayat 3, atau Pasal 459, atau Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Red ( Rudi )

Posting Komentar

0 Komentar