Sukoharjo || Lentera5 News.Com._ Pada hari Kamis (2/4/2026), di Gedung DPRD Sukoharjo digelar rapat dengar pendapat mengenai maraknya peredaran minuman keras jenis ciu. Acara yang dipimpin oleh pimpinan DPRD Sukoharjo yaitu Sardjono, Sigid Budi Raharjo, dan Joko Nugroho, dihadiri pula oleh puluhan anggota Tim Reaksi Cepat Laskar Islam Indonesia serta sejumlah kepala OPD dari Pemkab Sukoharjo.
Ustaz Soleh, koordinator Tim Reaksi Cepat Laskar Islam Indonesia, menyampaikan kekhawatiran bahwa penjualan dan peredaran ciu – baik secara daring maupun luring tanpa batasan usia – telah mengganggu ketenteraman masyarakat. Menurutnya, hal ini berpotensi memicu masalah keamanan dan merusak moral generasi muda, terutama di wilayah Mojolaban. Ia menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta pemberian sanksi bagi pelanggar, bahkan mengusulkan penutupan pabrik jika diperlukan sebagai bagian dari gerakan moral untuk melindungi generasi muda.
Kepala Diskopumdag Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa secara aturan, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat berizin seperti hotel. Saat ini, Pemkab Sukoharjo telah memberlakukan moratorium pemberian izin perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C hingga tahun 2030, dengan penertiban dilakukan oleh tim lintas sektor yang melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Diskopumdag.
Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyatakan bahwa aspirasi dari masyarakat akan dijadikan dasar untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Revisi akan fokus pada penguatan aspek pengawasan terhadap ciu, yang dikenal sebagai produk dari Bekonang, Mojolaban, dibuat melalui fermentasi tetesan tebu yang dicampur etanol.
Red ( Rudi )
0 Komentar