Hakim Memvonis 6 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Gunungkidul ,Yogyakarta || Lentera5 News.Com - FX . Heri Widodo  (50) salah satu warga Patuk terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur Gunungkidul divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (23/04/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wiradana menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan  terbukti bersalah atas tindak pidana melakukan perbuatan pencabulan dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak sebagaimana dakwaan JPU.

Dalam sidang tersebut terdakwa divonis 6 tahun penjara potong masa tahanan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban melalui orang tuanya sejumlah Rp 46.764.000 dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan restitusi tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dilelang untuk membayar restitusi tersebut dan apabila harta kekayaan tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun yang dihitung secara proporsional berdasarkan restitusi yang tidak terbayarkan. Serta Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Kuasa Hukum korban, Nur Hamidah Fauziah mengaku jika klienya merasa lega dan menerima serta menghormati putusan pengadilan.

 " Beberapa waktu sebelumnya , permasalahan tersebut Virall dan menjadi sorotan tajam masyarakat luas pasalnya JPU menuntut terdakwa hukuman 2,5 tahun penjara. Yang pada akhirnya ,  ormas Front Jihat Islam (FJI) Gunungkidul menggelar aksi demo serta menyuarakan  menuntut terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatanya .

Adanya perubahan putusan  Hakim  memvonis 6 tahun kurungan penjara serta kewajiban membayar denda Rp 46 ,7 juta kepada terdakwa  jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU ,  alhasil keluarga korban menyatakan rasa lega ", tutupnya .

Red ( Barli )


Posting Komentar

0 Komentar