Seorang Nenek Jadi Korban Percobaan Perkosaan Anak di Bawah Umur

Gunungkidul || Lentera5 News .Com -KBO satrekrim Polres Gunungkidul Ipda Sumadi Mardi Utomo  menyampaikan dalam  press rialis , berkat kerja keras dari tim jajaran  anggota Satrskrim  Polres Gunungkidul , pelaku percobaan pemerkosaan  atau tindakan pelecehan seksual fisik  seorang nenek (69) warga Ngunut , Playen , Gunungkidul ,  berhasil diamankan Kamis (11/02/2O26).

 Ternyata pelaku pencobaan pemerkosaan di ladang Ngrunggo  , Getas , Playen  MNF (17) warga  Banaran ,Playen , Gunungkidul Jum'at (30/02/2026) sekira  21.00 WIB  masih di bawah umur .

 Kronologi : 

 Saat itu korban  hendak pergi ke ladang  , setelah sampai korban memakirkan sepeda montor di pinggir jalan .  Dalam pengakuan korban , dari jauh melihat pelaku sedang duduk  di atas sepeda montornya ," jelasnya , Kamis  (12/02/2026) siang hari.

Namun secara tiba-tiba tiba , pelaku membungkam mulut korban . Dalam keadaan mulutnya dibungkam , pelaku dari belakang berusaha membuka dan melorotkan celana korban .

Setelah mendapatkan perilaku tersebut , korban berusaha melakukan perlawanan dengan menaikan celana. Beruntung setelah beberapa saat melakukan perlawanan , bekapan tangan pelaku agak melonggar  kemudian korban berteriak minta tolong .

Mendengar teriakan korban  minta tolong , warga segera menuju lokasi guna memberikan pertolongan . Melihat warga yang datang , pelaku langsung lari meninggal lokasi . Akibat insiden tersebut,   korban menderita gigi palsu lepas ,  gigi bagian bawah goyang serta menderita trauma spikiologis.

 Mendapatkan tindakan tersebut , korban langsung melaporkan  ,dan kini pelaku sudah diamankan  polres Gunungkidul guna menjalani proses hukum selanjutnya 

Menurut pengakuan pelaku , inseden tersebut terjadi gegara pelaku sering nonton  vidio porno lewat hp .Dan kini pelaku harus menelan pil pait dan  dijerat UUD KUHP  pasal 437  ayat 1  yuncto 17 tentang undang - undang Republik no 1 tahun 2023 tentang undang - undang tindak pidana atau pasal  6 huruf a undang - undang nomer 12  tahun 2022 tentang tindak pidana  kekerasan seksual. 

Ancaman hukuman 12 tahun , dalam peristiwa  ini  adalah tindakan  percobaan perkosaan artinya ancaman hukumannya 2/3 dari 12 tahun ," terangnya .

Red ( Barli ) 




Posting Komentar

0 Komentar