Insiden tersebut berawal selisih paham antara P dengan M karena sesuatu hal . Setelah itu , dukuh menyuruh A dan H Menjemput kedua korban pada pukul sekira pukul 21.00 WIB. Pada akhirnya setelah sampai di balai padukuhan kedua korban menjadi korban pengeroyokan .
" Hal tersebut keterkaitan adanya tindakan pengroyakan terhadap korban R , IM padukuhan Pelemgede RT 04 / RW / 03 , Kalurahan Sodo , Kapanewon Paliyan , Gunungkidul . Pada akhirnya R melaporkan diduga pelaku pengroyakan 1 , P , W , D ke polres Gunungkidul .
Kronologi
Saat itu kedua korban dijemput untuk mediasi damai di balai padukuhan. Namun karena sesuatu hal , akhirnya kedua korban pergi sendiri berboncengan, sesampai di lokasi kedua korban menjadi korban pemukulan ada tiga orang.
Setelah itu kedua korban diminta tanda tangan pernyataan damai dengan kertas kosong . Selang satu hari , surat pernyataan damai dibuat diduga pelaku pemukulan tanpa sepengetahuan pihak kedua korban .Merasa menjadi korban pengeroyokan dan tanda tangan kosong , pihak korban melaporkan tindakan tersebut ke Polres Gunungkidul.
,
Menurut R . Bambang Kusminto SH selaku kuasa hukum kedua korban ", dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa pada intinya kasus ini diserahkan kepada Kepolisian dalam hal ini unit Reskrim Polres Gunungkidul.Penasehat Hukum korban juga menyatakan pada pokoknya korban tidak punya niat menghukum pelaku namun untuk menghormati proses hukum dan menjadikan pembelajaran masyarakat maka tetap pada proses hukum walau nantinya membuka jalur komunikasi.
Sampai saat ini hasil perkembangan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dengan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan. Dalam pernyataan yang lain R Bambang menambahkan selama proses perkara ini berjalan telah timbul intidasi dan pengancaman terhadap keluarga pelapor atau korban oleh oknum-oknum warga Pelemgede.
menurutnya , jika hal ini terus berlanjut tidak menuntut kemungkinan akan menuntut pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan pengancaman serta pengucilan terhadap keluarga korban. Pengucilan warga (ostracism) secara sepihak oleh masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jika tindakan tersebut mengarah pada persekusi, perundungan, pelanggaran hak asasi manusia, atau perampasan hak dasar seseorang. Pelaku pengucilan dapat dijerat dengan sangsi pidana pasal 310 KUHP, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP.Redaksi
0 Komentar