Bupati Gunungkidul  Ambil Tindakan Tegas  Pecat Dua Oknum Guru Mesum Berstatus PPPK
 
GUNUNGKIDUL LENTERA 5 NEW .COM - Dianggp tindakan / melakukan pelanggaran berat, bupati Gunungkidul Sunaryanta  ambil tindakan tegas / pemecatan terhadap  dua oknum guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  SD di wilayah Kapanewon Tanjungsari yang kedapatan lakukan  perbuat mesum  yang diketahui  oleh siswa beberapa bulan yang lalu.

 Bupati Gunungkidul menegaskan,dari awal dirinya menjadi Bupati berkali - kali berpesan kepada siapapun ASN yang bertugas di kawasan wilayah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar dalam  menjalankan tugas dan fungsinya  ( Tupoksi ) secara baik ,menaati aturan agar dapat  dijadikan  contoh / teladan  baik bagi kalangan  masyarakat. 

" Pada Hari ini ada  dua oknum ASN yang mendapat saksi  yaittu pemecatan  sehubungan pelanggaran disiplin,"terang Bupati usai memimpin rapat di ruang rapat Handayani, Rabu (27/03/2024).

Sementara itu Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Gunungkidul Iskandar merinci bahwa dua oknum guru PPPK itu sebelumnya bertugas di SD negeri di Kapanewon Tanjungsari. Dua oknum tersebut EAB (37) dan BDNC (39) terlibat kasus perselingkuhan.

“Berdasarkan keputusan Bupati keduanya diberhentikan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Berlaku 15 hari setelah diterima SK nya, kalau keberatan bisa mengajukan ke BPASN (Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara),”pungkasnya.
(Red Hanif / Sularsi ).

Posting Komentar

0 Komentar