Bupati Gunungkidul Ambil Tindakan Tegas Pecat Dua Oknum Guru Mesum Berstatus PPPK
GUNUNGKIDUL LENTERA 5 NEW .COM - Dianggp tindakan / melakukan pelanggaran berat, bupati Gunungkidul Sunaryanta ambil tindakan tegas / pemecatan terhadap dua oknum guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SD di wilayah Kapanewon Tanjungsari yang kedapatan lakukan perbuat mesum yang diketahui oleh siswa beberapa bulan yang lalu.
Bupati Gunungkidul menegaskan,dari awal dirinya menjadi Bupati berkali - kali berpesan kepada siapapun ASN yang bertugas di kawasan wilayah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya ( Tupoksi ) secara baik ,menaati aturan agar dapat dijadikan contoh / teladan baik bagi kalangan masyarakat.
" Pada Hari ini ada dua oknum ASN yang mendapat saksi yaittu pemecatan sehubungan pelanggaran disiplin,"terang Bupati usai memimpin rapat di ruang rapat Handayani, Rabu (27/03/2024).
Sementara itu Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Gunungkidul Iskandar merinci bahwa dua oknum guru PPPK itu sebelumnya bertugas di SD negeri di Kapanewon Tanjungsari. Dua oknum tersebut EAB (37) dan BDNC (39) terlibat kasus perselingkuhan.
“Berdasarkan keputusan Bupati keduanya diberhentikan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Berlaku 15 hari setelah diterima SK nya, kalau keberatan bisa mengajukan ke BPASN (Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara),”pungkasnya.
(Red Hanif / Sularsi ).
0 Komentar